Jakarta - Kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) mengancam akan mengungkapkan kembali dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian Polda Sumut yang ikut melakukan pengrusakan tanah sengketa di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bila terjadi apa-apa di atas tanah 30 hektar, kami akan mengungkit kejadian pengrusakan yang sudah dilakukan PT Limas dan beberapa aparatur terlibat di dalamnya
Sekretaris AEAB, Rembah Keliat menduga Polda Sumatera Utara (Sumut) berpihak kepada pengembang yakni PT Limas Kirana Nusantara. Di mana perusahaan ini telah melakukan pengrusakan di lahan tersebut.
Perwakilan PT Limas Kirana Nusantara juga dinilai telah menempati lahan itu. Pasalnya, Rembah melihat bahwa ada seseorang menempati posko yang mereka dirikan di dalam lahan itu.
Padahal, lanjutnya, Polda Sumut sudah sudah memasang police line di beberapa lokasi perkara, termasuk posko yang mereka dirikan.
"Bila terjadi apa-apa di atas tanah 30 hektar, kami akan mengungkit kejadian pengrusakan yang sudah dilakukan PT Limas dan beberapa aparatur terlibat di dalamnya. Bahkan kami sudah menyiapkan data-data dan videonya," kata Rembah meneruskan keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.
Selain itu, dia juga merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas undangan pertemuan yang diberikan kepada kelompok tani AEAB.
Pasalnya, polisi tidak mempertemukan mereka dengan pihak PT Limas saat melakukan pertemuan di ruangan Kasubdit I Dirkrimum Polda Sumut, Senin, 7 Februari 2022 kemarin.
Diketahui, pertemuan itu diwakilkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho.
"Saya merasa kecewa dengan tindakan pihak kepolisian dan tindakan yang dilakukan pihak PT Limas di atas lahan kami yang seluas 30 hektare. Kami pikir pihak kepolisian itu mengundang orang yang melakukan pengrusakan di atas lahan kami, tapi nyatanya enggak! Bahkan mereka merasa, `kira-kira apa agenda Bu Rembah datang ke Polda` katanya," ujar Rembah.
Lantas, kepada AKBP Jistoni Naibaho, dia menegaskan bahwa kelompok tani akan kembali menguasai lahan itu jika Polda Sumut tidak tegas.
"Kami mengatakan bahwa kami akan menguasai lapangan kembali, karena itu memang diperuntukkan kepada kami. Kami punya hak, karena kami kelompok tani yang siap menanami tanah tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihaknya didampingi tim kuasa hukum, Swangro Lumban Batu pada pertemuan itu.
Dia juga meminta Polda Sumut dapat bekerja profesional dalam menuntaskan perkara sengketa lahan tersebut.
"Dan disini pun, hari ini kami dikawal tim kuasa hukum kami untuk mengagendakan masalah pertemuan dengan PT Limas. Kami juga berharap agar tindakan pihak kepolisian Polda Sumut betul-betul objektif untuk membantu masyarakat," ucap Rembah.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus sengketa tanah di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 2 Maret 2021.
Direktur Kriminal Umum Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan perihal penanganan kasus tersebut.
"Iya benar, kasus diambil alih dan penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut," ucap MP Nainggolan Kamis, 04 Maret 2021 lalu.[]