News Kamis, 26 Juni 2025 | 13:06

Ahmad Muzani Buka Suara soal Dugaan Korupsi di MPR: Kami Hormati Langkah KPK

Lihat Foto Ahmad Muzani Buka Suara soal Dugaan Korupsi di MPR: Kami Hormati Langkah KPK Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani . (Foto: Ist)

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani angkat bicara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal MPR.

Muzani menyebut dirinya mengetahui soal proses penyidikan tersebut melalui pemberitaan media massa.

Menanggapi itu, ia menyatakan penghormatan terhadap langkah KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi, khususnya dalam upaya menyelamatkan keuangan negara.

“MPR menghormati apa yang dilakukan pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu perkembangan dari hasil penyidikan serta keterangan resmi yang akan diberikan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, yang disebut sebagai pihak teknis yang menangani urusan tersebut.

“Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” katanya singkat.

Gratifikasi Rp 17 Miliar dan Satu Tersangka

Sementara itu, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tersangka merupakan penyelenggara negara yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam, 23 Juni 2025.

Budi mengungkapkan, nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp 17 miliar. Namun ia menyebut nominal tersebut masih bisa berkembang seiring dengan proses pendalaman oleh tim penyidik.

“Masih terus dihitung, dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucapnya.

Identitas tersangka masih dirahasiakan oleh KPK karena alasan kebutuhan penyidikan dan strategi penegakan hukum yang masih berlangsung.

Sekjen MPR Tegaskan Pimpinan Tidak Terlibat

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun periode kepemimpinan 2024–2029.

Menurut Siti, dugaan korupsi itu berkaitan dengan tanggung jawab teknis yang berada di bawah kendali Sekretariat Jenderal MPR pada masa lalu.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

MPR, menurutnya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan berharap penanganan berjalan transparan, profesional, dan tuntas.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya