News Rabu, 12 Maret 2025 | 18:03

Ahok Dipanggil Kejagung Besok, Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun

Lihat Foto Ahok Dipanggil Kejagung Besok, Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (foto: ist).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memanggil Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Mengutip catatan CNNIndonesia, pemeriksaan rencananya akan digelar besok, Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi panggilan tersebut.

"Iya betul, sesuai jadwal rencananya besok," kata Harli.

Namun, belum diketahui pasti apakah Ahok akan memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Ahok menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemeriksaan dalam kasus mega korupsi tersebut.

"Ya bisa saja, dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok, Kamis, 27 Februari 2025.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai modus korupsi yang diduga terjadi di Pertamina, termasuk praktik impor BBM yang merugikan negara.

"Hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan. Ada pengawasan berlapis di Pertamina, termasuk dari Badan Pengawas Keuangan," tambah Ahok.

Diketahui, kasus ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu nama yang mencuat adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang meliputi kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, serta pemberian kompensasi dan subsidi.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah dan mengolahnya dengan prosedur yang tidak semestinya.

Praktik ini menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akhirnya harus ditanggung pemerintah melalui subsidi APBN.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya