Jakarta - Peninjauan Kembali atau PK Partai Demokrat hasil KLB Medan ditolak Mahkamah Agung atau MA.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis, 10 Agustus 2023.
Terkait putusan PK Moeldoko yang kandas ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengeluarkan pandangannya.
Dikutip dari akun Instagramnya, Mahfud menyebut sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi.
"Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," jelas Mahfud dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
Semula kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.
Oleh sebab itu kata dia, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh.
BACA JUGA: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat, Jansen: Terima Kasih yang Mulia
"Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Harapan saya begini. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan," katanya.
Kedua, kepada masyarakat umum, agar dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela Partai Demokrat di bawah AHY.
Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham ke dalam keputusan menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.
"Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat," tandasnya. []