Jakarta - Kisruh Partai Demokrat dalam dua hari terakhir kembali mengemuka.
Pemicunya karena terungkap Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.
Putusan itu intinya menguatkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
PK diajukan pada 3 Maret 2023, sesuai dengan salinan surat PK tersebut yang beredar di media sosial seperti Twitter.
AHY pun bereaksi. Dia menyebut, ada upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan di mana Partai Demokrat berada di dalamnya bersama PKS dan NasDem.
AHY langsung mengumpulkan pengurusnya mulai dari daerah dan DPP Partai Demokrat pada Senin, 3 April 2023.
Dalam rilis yang dipetik Opsi dari laman partai ini, AHY menyebut, KSP Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023.
Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Anies Baswedan,” kata AHY.
Pihaknya juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
"Salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” katanya.
Diungkap pula alasan Moeldoko mengajukan PK. Karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru.
BACA JUGA: Anies Baswedan dan AHY Bahas Politik Gagasan di Markas Demokrat
Menurut AHY, bukti yang diklaim Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Novum dimaksud telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus pada 23 November 2021.
Merespons upaya hukum PK tersebut, pihaknya kata AHY, secara resmi tim hukum partai mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut.
"Kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," katanya.
Disebutnya, 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dan kawan-kawannya.
"Dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” katanya.
Terkait upaya hukum yang dilakukannya, Moeldoko kepada awak media enggan bicara banyak, Senin, 3 April 2023.
"Ora ngerti aku, ora ngerti," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta. []