Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Hal itu dilakukan setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Dia mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5.
Menurut dia, pemilihan Willem Wandik sebagai Plt karena kapabilitas yang dimiliki anggota Komisi V DPR RI itu bisa menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dengan baik.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat," ujarnya.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap AHY menambahkan.
Lukas Enembe dan 2 Bupati di Papua Tersangka Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan komisi antirasuah telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa kali pimpinan KPK berkunjung ke Papua dan selalu mendapat komplain dari masyarakat pegiat antikorupsi dan juga dari kalangan pengusaha.
"Seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Provinsi Papua, sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga informasi dari masyarakat," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.