Hukum Rabu, 09 November 2022 | 10:11

Aipda AL Di-PTDH Usai Berzina dengan Istri TNI 10 Kali

Lihat Foto Aipda AL Di-PTDH Usai Berzina dengan Istri TNI 10 Kali Aipda AL resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Ia disebut berzina dengan istri anggota TNI. (Istimewa)

Jakarta - Aipda Aziz Lupi (AL) dipecat atau terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian, setelah yang bersangkutan melanggar kode etik berat, terkait berzina dengan istri TNI sebanyak 10 kali.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memastikan Aipda AL bersalah, sudah menyelingkuhi istri anggota TNI, Sertu A.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," kata Purbaja kepada wartawan usai upacara PTDH di halaman Mapolres Purworejo, Selasa, 8 November 2022.

AKBP Purbaja pun menceritakan kronologis awalan. Sekitar Februari 2022 lalu, Aipda AL tepergok berselingkuh dengan istri TNI. Setelah tertangkap basah melalui penggerebekan, warga pun memboyong yang bersangkutan ke polres setempat.

"Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," kata Purbaja.

AKBP Purbaja menuturkan, kasus pelanggaran etik itu pun diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Putusan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.

"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH. Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," ucapnya menegaskan.

Kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istrinya ini pun dilaporkan Sertu A ke polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinahan. Kasus ini kini berproses di kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," kata Purbaja.

Proses pemecatan Aipda AL dari Polri dilakukan dengan upacara PTDH di halaman Mapolres Purworejo Selasa kemarin. Tampak seragam Aipda AL dilucuti oleh Purbaja di depan rekan-rekannya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya