Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan berkonsentrasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam tiga bulan ke depan.
Peraturan yang menuai polemik tersebut memuat isi tentang JHT baru dapat dicairkan saat pekerja telah mencapai umur 56 tahun.
"Memang nanti Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi secara detail. Sosialisasi sangat diperlukan dan ini dalam tiga bulan ke depan akan konsentrasi pada sosialisasi pada Permenaker baru ini," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan, secara garis besar, melalui Permenaker baru nomor 2 tahun 2022, JHT bisa diberikan kepada pegawai yang pensiun, cacat tetap, dan meninggal dunia.
Menurutnya, skema JHT dalam Permenaker baru, lebih baik dibandingkan yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 2015.
Dia melanjutkan, melalui Permenaker baru diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan, selama periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, serta akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
"Jadi ini mendapatkan lebih tinggi dari skema lama dan kemudian masih mendapatkan akses 30 persen untuk perumahan, dan ini juga mendapatkan akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun," ucapnya. []