News Kamis, 28 April 2022 | 02:04

Airlangga: Pelanggar Ekspor Minyak Sawit Mentah Akan Ditindak Tegas

Lihat Foto Airlangga: Pelanggar Ekspor Minyak Sawit Mentah Akan Ditindak Tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: setkab.go.id).

Jakarta - Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai 28 April 2022 untuk menekan harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14 ribu per liter.

Adapun yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.

Baca jugaJokowi Merasa Ironi Minyak Goreng Langka di RI

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.

Baca jugaLarangan Ekspor Minyak Goreng Bisa Dicabut, Jokowi Ungkap Syaratnya

Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK).

Menurut dia, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai.

Baca jugaLarangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dievaluasi, Jokowi: Negara Perlu Devisa dan Pajak

Maka dari itu, Airlangga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini.

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," ucap dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya