News Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:05

Airlangga Tugaskan Perum Bulog Kelola Minyak Goreng Cadangan

Lihat Foto Airlangga Tugaskan Perum Bulog Kelola Minyak Goreng Cadangan Ilustrasi - Minyak goreng curah yang dijual di pasar sentral Majene Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberi penugasan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebagai pengelola cadangan minyak goreng untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter.

Bulog ditugaskan untuk menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah yang akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana.

“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca jugaPeraturan Baru: Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

Kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton. Untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Opsi/Istimewa)

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujar Airlangga.

Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata.

Baca jugaJokowi Buka Lagi Keran Ekspor Minyak Goreng per 23 Mei 2022

Bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Airlangga mengatakan pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.

Baca jugaJokowi ke Kejagung: Selidiki dan Proses Hukum Para Mafia Minyak Goreng

Mengenai pelaksanaan teknis pencabutan larangan dan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang mulai berlaku Senin 23 Mei 2022, akan diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dan juga akan dikoordinasikan secara teknis oleh kedua kementerian tersebut serta penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan menteri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya