News Senin, 09 September 2024 | 14:09

Akan Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong, DPR: Jangan Sampai Dipimpin Penjabat

Lihat Foto Akan Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong, DPR: Jangan Sampai Dipimpin Penjabat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat itu digelar guna menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti ke mana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan secepatnya apabila kotak kosong menang di suatu daerah. 

"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong memenangi Pilkada. 

Pertama, pemilihan ulang dilakukan dalam Pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang. Kedua, Pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.

Dia berpandangan, suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.

"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucap Doli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan semangat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.

Ia menyebut semangat pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi tidak terwakili karena fenomena tersebut.

"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di Pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain. Tentu semangat Pilkada-nya jadi tidak terwakili di situ," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Berdasarkan aturan saat ini, sambungnya, apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu Pilkada serentak selanjutnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun.

"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan Pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya Pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," tutur Afif.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya