Daerah Minggu, 04 September 2022 | 10:09

Akan Dinormalisasi, Pemko Medan Kosongkan Lahan Negara di Bantaran Sungai Bedera

Lihat Foto Akan Dinormalisasi, Pemko Medan Kosongkan Lahan Negara di Bantaran Sungai Bedera Petugas Satpol PP Medan membantu warga mengosongkan lahan di bantaran Sungai Bedera guna kelancaran normalisasi sungai. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Guna kelancaran normalisasi Sungai Bedera, tim gabungan Pemko Medan didukung TNI/Polri melakukan pengosongan lahan di bantaran sungai yang merupakan aset negara, mulai dari Jalan Eka Prasetya hingga Kemiri, Kecamatan Medan Helvetia.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini merupakan bagian dari normalisasi Sungai Bedera, yang diharapkan menjadi salah satu solusi pengendalian banjir di Medan, khususnya di kawasan Kecamatan Medan Helvetia dan Sunggal.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebut Endar, telah mengalokasikan anggaran untuk normalisasi Sungai Bedera.

"Setelah kita lakukan inventarisasi dari seluruh lahan di Sungai Bedera, ada beberapa titik yang sudah dibebaskan pada periode 2002-2006 ketika akan dilakukan pembangunan Jalan Asrama atau yang lebih dikenal Ring Road. Dari beberapa persil yang sudah dibebaskan itu, termasuklah lahan mulai Jalan Eka Prasetya sampai ke Jalan Kemiri," sebut Endar di Medan, Sabtu 3 September 2022 petang.

Menurutnya, sebelum penertiban untuk mengosongkan lahan yang dimulai pada Kamis 1 September itu, Pemko Medan juga telah memberikan imbauan dan peringatan pengosongan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah negara tersebut.

"Alhamdulillah, sebagian besar warga di lokasi itu secara sukarela dan memang sudah bersedia untuk pindah, untuk mengosongkan lahan," ucapnya.

Penertiban tersebut, lanjutnya, dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas membantu mengangkat barang warga yang belum terangkat dan menyiapkan armada pengangkutan.

Data yang diperoleh menunjukkan sebelum penertiban dilakukan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Nomor 338/7899 perihal Imbauan/Peringatan Pengosongan Lahan, yang kemudian dilanjutkan dengan surat kedua Nomor 640/8168 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pembongkaran Bangunan.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor 640/5532 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi.

Selain Satpol PP sebagai leading sector, perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan antara lain Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bagian Tapem, dan Bagian Hukum berkolaborasi dengan TNI/Polri turut dalam penertiban yang relatif berjalan kondusif ini.

Setelah pengosongan lahan milik negara ini tuntas, BWSS II Kementerian PUPR segera melakukan pekerjaan fisik normalisasi Sungai Bedera ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya