Hukum Selasa, 02 Mei 2023 | 23:05

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Lihat Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Medan - Propam Polda Sumut memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Keputusan itu diambil setelah Propam Polda Sumut menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam pada Selasa, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB.

Pasca sidang itu, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Saat dicecar pertanyaan awak media, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu bungkam.

AKBP Achiruddin mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan secara khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 2 Mei 2023 malam.

BACA JUGA: GAMKI Sumut Dukung Langkah Polda Sumut Memproses AKBP Achiruddin Hasibuan

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri," katanya.

Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. 

"Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Keputusan itu menurut dia, bentuk keseriusan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya," kata dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya