Jakarta — Pemerintah pusat akhirnya mengambil sikap atas polemik yang sempat memanaskan hubungan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Keputusan tersebut, kata Prasetyo, diambil setelah Presiden menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri beserta dokumen-dokumen pendukung yang menguatkan klaim administratif Aceh atas empat pulau tersebut.
Presiden, menurutnya, ingin agar keputusan ini menjadi titik akhir dari konflik klaim yang telah menimbulkan gejolak di kedua provinsi.
"Ini adalah solusi final yang diharapkan bisa meredam semua dinamika di masyarakat, baik di Aceh maupun Sumatera Utara," tambah Prasetyo.
Sengketa ini bermula ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan yang menyebut keempat pulau berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Keputusan tersebut memicu protes luas dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat sipil yang menilai langkah itu mengabaikan sejarah dan batas wilayah yang selama ini mereka klaim sah.
Pulau-pulau yang berada di kawasan perbatasan ini sebelumnya secara de facto dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah munculnya Kepmendagri tersebut, gelombang penolakan bermunculan, menuntut revisi atas keputusan yang dianggap merugikan Aceh.
Dengan ketetapan Presiden Prabowo ini, diharapkan status keempat pulau tidak lagi menjadi batu sandungan antara dua daerah yang bertetangga, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah di Indonesia secara damai dan berbasis data.[]