Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, akhirnya menahan 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ada di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.
Dari 8 tersangka yang ditahan itu, dikabarkan seorang diantaranya termasuk anak dari Cana berinisial DP atau Dewa Perangin-angin.
Adapun tersangka lainnya yang ditahan, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Selain itu, Terbit Rencana Perangin-angin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, ditahan oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga:
Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di KPK, Dicecar 52 Pertanyaan
Sangap Surbakti, selaku kuasa hukum tersangka, tak menampik telah dilakukannya penahanan terhadap kliennya.
"Iya, betul ditahan," kata Sangap kepada wartawan, Jumat, 8 April 2022.
Awalnya, kata dia, pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memintanya untuk mengumpulkan para tersangka.
"Saya dipanggil penyidik untuk menghadirkan 8 tersangka. Saya tanya untuk apa, untuk penahanan. Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka lalu dibawa oleh pihak kepolisian untuk ditahan," tuturnya. []