Medan - Polda Sumatra Utara menangkap dua orang pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.
Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS (62), dan seorang lagi pelajar berinisial KN (14).
Penangkapan terhadap kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin 8 Agustus 2022.
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Siogung-ogung. Sedangkan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," ungkap Hadi.
Kedua pelaku, kata dia, saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakaran hutan di kawasan Danau Toba, Samosir.
"PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah, namun karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," jelasnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti, ada sanksi tegas," tuturnya. []