Aceh Barat Daya - Masa jabatan Akmal Ibrahim sebagai Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh akan berakhir pada Agustus 2022 mendatang, sehingga tidak cukup banyak waktu untuk membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (CA) walau sudah sah kembali ke negara.
Sehingga tanah ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya setelah dia lengser. Menurut Akmal, pasca adanya putusan PK maka, bekas HGU PT CA yang ada di Kecamatan Babahrot sudah selesai secara hukum.
"Saat ini tinggal dibagikan. Setelah berakhir dengan putusan PK, maka secara hukum sudah selesai atau sudah tuntas, ada satu lagi yaitu berdoa sama kepada Allah lain enggak ada lagi. Jadi sekarang tanah itu tinggal dibagi kepada masyarakat," kata Akmal, Senin, 27 Juni 2022.
Akmal menyebut, terkait pembagian nantinya akan dilakukan oleh Penjabat (Pj). Tujuannya, agar penerima lebih akurat dan cukup waktu untuk dilakukan verifikasi dan agar waktu pendataan untuk penerima lebih akurat.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menerima silakan mendaftar ke tim Tora Abdya, di mana berkasnya bisa diantar ke Dinas Pertanahan.
"Mendaftar dengan menunjukkan identitas, nanti diverifikasi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta panitia atau tim pembagian untuk tidak mengalihkan tanah yang sudah ditetapkan sebagai lahan masyarakat yang selama ini dikuasai PT CA. Sehingga tidak ada persoalan baru di tengah masyarakat.
"Tanah yang masuk kampung diharapkan panitia tidak mengalirkan, hal itu agar tidak ada kekacauan baru di masyarakat, sedangkan plasma, semua lokasi itu sudah ditetapkan SK bupati berdasarkan luasan yang ditentukan oleh Menteri ATR/BPN," ucap Akmal.[]