News Minggu, 27 November 2022 | 12:11

Aksi Bentang Spanduk di Car Free Day Jakarta untuk Tolak Pengesahan RKUHP

Lihat Foto Aksi Bentang Spanduk di Car Free Day Jakarta untuk Tolak Pengesahan RKUHP Aksi bentang spanduk masyarakat sipil di Car Free Day Jakarta, Minggu, 27 November 2022. (Foto: YLBHI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2022.

Mereka yang tergabung dalam aksi ini berasal dari YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, Yifos Indonesia, dan PBHI.

Ini merupakan bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Selain aksi bentang spanduk, juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day  terkait pasal berbahaya dari RKUHP.

Berdasarkan pemantauan melalui YouTube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah.

Di antaranya pasal terkait Living Law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. 

Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

Pasal terkait Pidana Mati. Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. 

Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. 

Baca juga: Benny Klaim RKUHP Tak Ancam Kerja-kerja Jurnalistik, Ini Kata Dewan Pers

Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

Pasal penghinaan presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Pasal terkait contempt of court. Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. 

Baca juga:

Tegaskan RKUHP Harus Segera Disahkan, DPR: Juga Ruang untuk Menerima Masukan Publik

Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

Masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2022. (Foto: YLBHI)

Pasal terkait edukasi kontrasepsi. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. 

Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

Pasal terkait kesusilaan. Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Pasal terkait tindak pidana agama. Pasal ini mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan seseorang. 

Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis

"Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan," kata Aldo Marchiano dari Amnesty Internasional Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 November 2022.

Selain kata Aldo, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa.

"Untuk itu masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," terangnya. 

Selain itu ujar dia, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya