Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Asahan, Sumatra Utara, mengamankan seorang pelaku pencabulan santri.
Pelaku berinisial MIA (25), warga Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, yang sehari-harinya merupakan guru di salah satu pesantren.
Pelaku diduga telah berulangkali mencabuli korban D (12) di kamar tidur MIA.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan MIA pada Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di perumahan guru pesantren di Kecamatan Sei Dadap.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban," ungkap Said, Kamis 28 Juli 2022.
Sebelum melakukan aksi cabulnya, pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan cara memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban datang ke kamar pelaku hingga akhirnya terjadi pencabulan berulang kali di waktu berbeda," sebutnya.
Aksi pelaku pun terbongkar setelah korban bersuara dengan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh MIA.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan masih diperiksa secara intensif di Polres Asahan," tutupnya. []