Daerah Rabu, 31 Mei 2023 | 21:05

Aksi Demo Dukung Mahkamah Agung Kabulkan Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani

Lihat Foto Aksi Demo Dukung Mahkamah Agung Kabulkan Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Aksi Aliansi Kampas di depan Balai Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Rabu, 31 Mei 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Siantar alias Kampas melakukan aksi demo ke Balai Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Rabu, 31 Mei 2023.

Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa. Mereka menyuarakan dukungan pemberhentian Wali Kota Susanti Dewayani yang kini ditangani Mahkamah Agung.

Koordinator Aksi Kampas Gading S dalam pernyataan sikapnya menyebut, mahasiswa dan pemuda mendukung MA memberhentikan wali kota tersebut dari jabatannya.

Hal ini melihat Susanti sebagai wali kota menyimpan banyak persoalan. Yang kemudian berakibat tidak optimalnya pelayanan publik.

Susanti gagal mengelola perangkat aparaturnya dengan baik. Memimpin terkesan jalan sendiri. 

Kebijakannya tidak mendapat dukungan positif dari masyarakat luas, dan itu dia tidak peduli sama sekali sehingga justru asyik dengan pencitraan.

Susanti juga gagal memberikan terobosan dan gebrakan yang dapat memacu optimalisasi fungsi-fungsi perangkat daerah. 

Terjebak dalam hegemoni protokoler yang membuat seolah Susanti hanya berfungsi memberikan sambutan di acara-acara penting saja. 

Tanpa adanya daya-upaya yang memunculkan dan mendorong sebuah gagasan untuk menjawab permasalahan kota.

Menurut Gading, Susanti diam saat melihat nasib Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang terus merugi. Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) yang tidak pernah sehat.

Susanti juga diam saat melihat maraknya gelandangan pengemis di persimpangan jalan yang banyak membawa anak kecil bahkan datang ke pusat-pusat keramaian tempat dimana banyak pejabat kota nongkrong.

Susanti juga diam saat masyarakat menjerit karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Diam saat banyaknya odong-odong yang memainkan musik dewasa bagi anak-anak.

BACA JUGA: Usulan Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke MA, Susanti Bungkam

Susanti juga diam saat semrawutnya Lapangan Merdeka dan tempat fasilitas umum lain yang dikuasai pedagang liar. 

Termasuk saat tertundanya Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membuat Kota Pematang Siantar menjadi semrawut pembangunannya.

Susanti diam saat program Lihat Sampah Ambil (LISA) tidak disambut baik masyarakat, bahkan diduga sengaja diam saat menjadi penguasa tunggal tanpa teman atau Wakil Wali Kota dalam memimpin di Kota Pematang Siantar.

"Persoalan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh Wali Kota Susanti dkk dalam kasus semrawut mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko yang sudah dilaporkan ke Polres Siantar juga menjadi bukti Susanti terkesan ingin gonta-ganti kabinet tanpa aturan," katanya.

"Ini juga sebagai sinyal dukungan kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera memutuskan peradilan pemakzulan Wali Kota Siantar secara adil dan memperhatikan kondisi Kota Pematang Siantar yang semrawut selama kepemimpinan Susanti," kata Gading.

Sejumlah tuntutan Kampas, segera tuntaskan Revisi Ranperda RTRW. Jangan bohongi rakyat soal KW (kewajiban atau membayar agar dapat jatah proyek,red).

Usut tuntas dugaan pemotongan tunjangan ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Polres Pematang Siantar jangan bermain api terhadap laporan soal dugaan pemalsuan dokumen negara oleh Wali Kota dkk.

Bubarkan PD PAUS dan PD PHJ. Hentikan pungutan-pungutan bagi pedagang di trotoar. Setop menjadi Wali Kota konten, karena Kota Pematang Siantar butuh gebrakan.

Setop pecah belah mahasiswa dengan tangan-tangan sekeliling yang nakal. Setop terminal liar dan kesemrawutan di Kota Pematang Siantar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya