Papua - Terjadi aksi koboi aparat kepolisian yang salah satunya menewaskan warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Papua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan Kapolda Papua melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut.
Emanuel Gobay selaku Koordinator Litigasi dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengungkap, dua peristiwa di Kabupaten Dogiyai, di mana penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut belum dilakukan secara maksimal.
Peristiwa pertama, yakni tiga orang oknum anggota Polres Paniai yang melakukan penembakan di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
Ketiganya sudah ditahan Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire atas dugaan melakukan penyalahgunaan senjata api.
Peristiwa lainnya, seorang warga bernama Yulianus Tebai, korban penembakan oleh oknum polisi dari Polres Dogiyai pada 21 Januari 2023 di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.
"Anehnya sampai saat ini, atas kejadian yang menimpa Yulianus Tebai belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi dari Polres Dogiyai," kata Emanuel Gobay dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi mata menyebut, Yulianus bukanlah korban penyalahgunaan senjata api oleh tiga anggota Polres Paniai di depan Gereja Ekago.
Saat kejadian, ketiga polisi melakukan penembakan yang diarahkan ke langit sehingga tidak ada korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jayapura Diminta Hentikan Kriminalisasi Aktivis Papua
Emanuel menegaskan, peristiwa di depan Gereja Ekago dan di Kampung Tugomani adalah dua peristiwa yang berbeda dan pelaku yang berbeda.
Sehingga menurut dia, penangkapan dan pemeriksaan tiga anggota Polsek Paniai oleh Propam Polres Nabire dilakukan karena penyalahgunaan senjata api di depan Gereja Ekago.
Sementara terhadap kasus yang mengakibatkan tewasnya Yulianus Tebai belum dilakukan proses hukum.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu untuk Empat Daerah Otonom Baru di Papua dan IKN Nusantara
Melihat hal itu, keluarga almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua pada 27 Februari 2023.
Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai.
Laporan telah diterima oleh Ditreskrim Polda Papua melalui Tri Astuti Kurniadewi di ruang piket Ditreskrimum Polda Papua.
Seturut dengan laporan itu, pihaknya kata Emanuel mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan dugaan tindak pidana pembunuhan Yulianus Tebai.
Pihaknya juga meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan.
"Ditreskrimum Polda Papua segera menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan Yulianus Tebai," tukasnya.[]