Daerah Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:08

Aksi Perampokannya Viral di Medsos, JK Pincang Usai Ditembak Polisi Medan

Lihat Foto Aksi Perampokannya Viral di Medsos, JK Pincang Usai Ditembak Polisi Medan Perampok yang viral di media sosial berjalan pincang saat digiring ke sel Polrestabes Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku beraksi di Apotek Sahabat, Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur pada 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Terhadap pelaku berinisial JK (21) ini pun diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kakinya, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Saat digiring ke dalam sel Polrestabes Medan usai menjalani pemeriksaan, JK yang kedua tangannya di borgol tampak jalan pincang karena kaki kirinya masih diperban akibat tembakan petugas.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, aksi pelaku JK berawal saat korban Nia Belian sedang menjaga apotek miliknya sambil bermain Hp.

"Saat itu pelaku JK datang dan berpura-pura ingin membeli obat. Namun ketika korban lengah, tersangka JK masuk ke dalam mendekati korban sambil mengancam dengan parang dan langsung mengambil dua Hp milik korban yang berada di meja," jelas Fathir, Kamis 4 Agustus 2022.

Usai mengambil dua Hp dan berniat melarikan diri, korban mencoba mengejar, namun tersangka JK berusaha menghalangi korban dengan cara melempar pakai parang namun korban berhasil menghindar.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur pada keesokan harinya.

Berdasar laporan ini, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka saat berada di Kota Tebing Tinggi.

Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka JK di daerah Tebing Tinggi pada 2 Agustus 2022.

Saat diinterogasi, lanjut Fathir, tersangka JK mengakui perbuatannya dan dua Hp korban telah dijual pada seseorang penadah berinisial MS (36).

"Kita kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan penadahnya, namun saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya," ujarnya.

Selain tersangka utama, tambah Fathir, pihaknya juga mengamankan MS selaku penadah barang curian berupa dua Hp dan sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

"Untuk tersangka kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya