Jakarta - Ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri menuturkan ada dugaan aksi saling menjegal antara pejabat tinggi Polri terkait kasus narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal tersebut dikatakan Reza pasca mendengarkan nota pembelaan atau pledoi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
"Dugaan tentang ini pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata Reza dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Dia berpandangan, aksi bersaing secara sehat di tubuh Polri lumrah terjadi dan masih dapat ditolerir.
Namun demikian, lanjutnya, situasi di tubuh Polri akan semakin buruk jika persaingan dilakukan secara destruktif atau sabotase.
Situasi tersebut yang menurutnya tengah terjadi setelah muncul dugaan adanya status tersangka yang dipaksakan terhadap Teddy.
"Apabila antar-subgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," ujarnya.
"Lebih-lebih, kalau sesama klik dan personel polisi saja bisa terjadi kriminalisasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Reza berharap sinyal ini dapat dilihat dari berbagai pihak sehingga hakim dapat memutuskan vonis yang adil untuk para terdakwa.
Sebelumnya, Teddy mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.
Ia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.
Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karier yang cemerlang sebagai anggota Polri.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.[]