Hukum Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:08

Alasan Mahkamah Agung Menolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat

Lihat Foto Alasan Mahkamah Agung Menolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat KSP Moeldoko. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi sudah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan Partai Demokrat

Putusan MA menguatkan status kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Perkara bernomor 128 PK/TUN/2023, diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan. 

Juru bicara MA Suharto mengatakan, alasan majelis hakim menolak PK ini, karena sengketa partai politik seharusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai. 

Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 tentang Partai Politik.

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat, yang harus diselesaikan terlebih dahulu, melalui mahkamah Partai Demokrat," kata Suharto, Kamis, 10 Agustus 2023 dilansir dari rilis.id.

Kemudian kata dia, hingga saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh pemohon PK-nya Moeldoko.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali, tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum, dari putusan kasasi,” katanya.

BACA JUGA: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat, Jansen: Terima Kasih yang Mulia

Dalam amar putusan majelis hakim, menolak permohonan PK dari para pemohon, dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.

Pemohon PK  adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua, yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono. Permohonan PK Moeldoko mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. 

Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

Moeldoko juga ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya