Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima lima gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis, 5 Juni 2025, majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan UU tersebut.
“Para pemohon perkara nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai para pemohon tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan langsung—seperti diskusi, seminar, maupun kontribusi pemikiran tertulis—dalam proses pembentukan UU 3/2025. Tanpa bukti partisipasi konkret, para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti salah satu bukti dalam perkara 79/PUU-XXIII/2025, yakni brosur diskusi publik yang diikuti pemohon.
Namun, karena bukti tersebut tidak disahkan dalam persidangan, MK menyatakan tidak dapat mempertimbangkannya secara hukum.
“Mahkamah tidak mendapat bukti adanya kegiatan nyata antara para pemohon dan proses pembentukan UU 3/2025,” ujar Saldi.
Putusan ini menjadi bagian dari 14 gugatan yang diajukan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebagian besar gugatan yang ditolak sejauh ini berkutat pada aspek formil, terutama terkait proses legislasi.[]