Jakarta - Impor pakaian bekas masih saja marak di Tanah Air, meski pemerintah sudah melarang.
Regulasinya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan sikap Polri.
Kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting.
“Polri siap bekerja sama, bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Tindakan tegas kata dia, akan dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan peraturan perundangan-undangan.
BACA JUGA: Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar, Mendag: Mengandung Jamur
Diketahui, pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan).
Nilainya kedua produk ini justru menurun.
Pakaian bekas kini memang sangat diminati oleh masyarakat. Harga yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.
Meski begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya.
Sebab, berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.
Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM. []