Lampung - TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ginda Ansori. Tuduhannya ujaran kebencian, menyusul viralnya video Lampung "Dajjal".
Kasus ini kemudian disetop Polda Lampung, setelah sempat menangani. Penghentian kasus disampaikan langsung Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam keterangan pers yang banyak beredar di media sosial termasuk Twitter yang dilihat Opsi, Selasa, 18 April 2023, Zahwani menegaskan alasan penghentian kasus tersebut.
Menurut dia, dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana atas laporan Ginda.
Dikatakan, atas dasar laporan polisi sebelumnya, Polda Lampung melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan.
Petugas telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi, yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang, dan ahli pidana dua orang.
"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," katanya.
Kabid Humas kemudian menegaskan, bahwa dihentikannya kasus bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujarnya lagi.
Soal kata Dajjal, menurut dia, itu sudah masuk materi penyelidikan dan tidak bisa dibeberkan.
BACA JUGA: Indonesia Police Monitoring Apresiasi Polda Lampung Hentikan Perkara Tiktoker Bima
"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya," tandasnya.
TikToker Bima dilaporkan ke Polda Lampung pada 13 April 2023 lalu. Dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Akun TikTok @awbimaxreborn menjadi viral setelah menyindir kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.
Pemilik akun bernama Bima Yudho Saputro itu menyebut infrastruktur di Lampung banyak yang rusak.
Proyek Kota Baru juga disebut mangkrak sejak lama. Akun ini juga menyebut pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.
Beredar kabar, lantaran kritikan Bima itu membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi gerah.
Disebut-sebut dia mengintimidasi orang tua Bima. Namun Gubernur Arinal membantahnya.
Dia mengatakan, intimidasi yang dituduhkan merupakan sebuah asumsi yang berkembang. Ia bahkan berani bersumpah bahwa tak ada intimidasi yang dilakukan kepada orang tua Bima.
Kabar sebelumnya dari juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengatakan, Arinal Djunaidi sempat berbicara dengan orang tua Bima pasca-video Bima mengkritik pembangunan Lampung dan viral di media sosial.
Arinal disebut mengintimidasi orang tua Bima dengan kalimat "tidak bisa mendidik anak."
Pernyataan itu disampaikan Arinal saat orang tua Bima dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi. []