Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sudah berpedoman pada formula pengupahan nasional, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Pramono merespons aksi demonstrasi berjilid-jilid dari kalangan buruh dalam beberapa waktu belakangan ini, yang menolak besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.726.876 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025.
Adapun dasar gugatan dari kaum buruh mengacu pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai Rp 5,89 juta.
“Kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025 terutama alfanya. Jadi kita menggunakan akhirnya diputuskan alfanya adalah 0,75 sehingga dengan demikian pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Lebih lanjut Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bertindak sebagai juri yang adil, menengahi antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum UMP itu mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” ujarnya.
Sebagai informasi, besaran upah yang ditetapkan Pramono Anung ialah melalui Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 pada 23 Desember 2025. []