Jakarta – Terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Agustus 2025.
Mantan Ketua DPR RI itu keluar setelah dianggap memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Usulan tersebut kemudian disetujui bersama 1.000 narapidana lain yang mengajukan program integrasi.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” kata Rika kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Rika menjelaskan, selama menjalani hukuman, Setnov aktif mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan, mulai dari program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, program klinik hukum, hingga program ketahanan pangan.
“Dia aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Juga inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya meliputi kepribadian, spiritual, keagamaan, dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, Setnov dinyatakan memenuhi syarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana.
Ia juga telah membayar pidana denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 43,7 miliar. Masih tersisa Rp 5,3 miliar yang diganti dengan subsider dua bulan 15 hari kurungan.
“Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,” ujar Rika.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status hukum Setya Novanto sejak 16 Agustus berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Ia kini berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.[]