Jakarta - Pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Ferdinand Hutahaean. Polri menyebut masih akan menunggu proses gelar perkara.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 18 Januari 2022.
Penyidik kata Dedi masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tutur Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan `Allahmu ternyata lemah`.
Atas penahanan tersebut, Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang di terima tadi pukul 16.30 WIB," ujar pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean, kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022.
Rony mengatakan pengajuan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean telah diserahkan ke penyidik Bareskrim. Rony berharap penangguhan penahanan diterima polisi.
Rony menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga, hingga memiliki penyakit yang sudah diidap selama bertahun-tahun.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin. Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," jelas Rony. []