News Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:08

Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Perempuan Adukan Timsel ke Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI

Lihat Foto Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Perempuan Adukan Timsel ke Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI Penyerahan berkas laporan KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) di DKPP RI. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Indramayu - Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Keterwakilan Perempuan mengambil sikap tegas terkait keterwakilan perempuan dalam seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mereka meminta keputusan tim seleksi (timsel) wilayah III Provinsi Jawa Barat, yang dinilai ceroboh dan gegabah tidak memasukan keterwakilan prempuan 30 persen, yang bertolak belakang dengan Undang-undang.

Gugatan sendiri dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Koordinator Aliansi, Yuyun Khoerunisa, dan Vevi Alvi Maghfiroh mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan Komisi II DPR RI.

"Kami meminta agar Bawaslu RI membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III di Provinsi Jawa Barat. Karena keputusan itu banyak kejanggalan dan bertentangan dengan aturan. Di antaranya keterwakilan prempuan," ujar dia melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Pihaknya menyoroti ketidaksesuaian komposisi calon anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang berhasil lolos ke dalam 10 besar dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dari data kami tercatat tak ada satu pun calon perempuan yang berhasil lolos di Kabupaten Indrmayu Jawa Barat, padahal sebelumnya terdapat satu calon perempuan yang masuk dalam 20 besar dan mengikuti seluruh tahapan tes seleksi," tegasnya

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya menilai tindakan tim seleksi (Timsel) melanggar Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam setiap tingkatan anggota Bawaslu.

"Dengan absennya keterwakilan perempuan dalam 10 besar calon Bawaslu di Indramayu, merupakan bukti peminggiran terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu," tandasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun mempertanyakan profesionalitas dan integritas Tim Seleksi calon anggota Bawaslu wilayah kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon periode 2023-2028.

"Pengumuman hasil tes menggunakan kertas fotokopian dan urutan abjad tidak sesuai dengan abjad, yang bertentangan dengan panduan Bawaslu kabupaten atau kota tahun 2023-2028," katanya.

Yuyun berharap Bawaslu RI mempertimbangkan tuntutan mereka dan membatalkan keputusan timsel terkait hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III di Provinsi Jawa Barat.

"Kami berharap gugatan ini dapat menjaga keadilan serta mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,"tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat, Darwinih, melakukan langkah gugatan dengan mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Tujuan dari kunjungan ini untuk menyampaikan surat permintaan peninjauan kembali atau keberatan terhadap pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

"Alasan utama penolakan kami karena pengumuman tersebut dinilai melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 tahun 2012, dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028," paparnya.

Setelah berada di Bawaslu RI, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat melanjutkan perjalanan mereka dengan mengunjungi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Kedatanganya untuk menyampaikan surat dan berkonsultasi mengenai mekanisme pelaporan pengaduan serta sanksi etik yang berlaku jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Kami Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat juga Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),"ucapnya.

Kordinator Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Fatimatuzahro, mengajak masyarakat serta individu yang fokus pada isu perempuan untuk bersama-sama mendukung pemenuhan kuota 30% afirmasi politik perempuan.

Hal ini guna memastikan bahwa tujuan kelima Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030, terkait kesetaraan gender, dapat tercapai dengan baik.

Pihaknya menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan keadilan dalam tahapan proses pemilu 2024.

Dia berharap Ketua Bawaslu RI akan serius mempertimbangkan surat mereka, terutama dalam hal keterwakilan perempuan sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.  []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya