News Senin, 04 Maret 2024 | 18:03

Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia

Lihat Foto Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia Analis Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. (Foto: Istimewa)

*Oleh: Pangi Syarwi Chaniago, Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting

Parliamentary threshold 4 persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen, namun jangan sampai memberangus suara rakyat yang telah memilih calon anggota legislatif (caleg) dan partai.

Ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut.

Ambang batas parlementry threshold menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi, harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR

Prinsipalnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas.

Penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen, tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. 

Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal-awal, dipastikan Gerindra, Nasdem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu.

Diterapkannya angka 4 persen untuk parliamentary threshold yang sifatnya akomodatif terhadap partai kecil menengah dan lebih ditujukan untuk menghalau masuknya partai baru ke parlemen dan tentu sangat berbeda dengan motivasi gagasan ideal tentang menyederhanakan partai dalam parlemen dan menguatkan presidensialisme.

Angka 4 persen tampaknya masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen.

Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia tak sah menjadi kursi, faktanya ada caleg DPR RI baik dari PSI, Perindo, Gelora dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster suara caleg premium di atas 100.000 bahkan ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen.

Untuk pemilu 2029, kita berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen ambang batas parlemen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia-sia.

Untuk diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional membuat tak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa lolos menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Suara pemilih partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen juga terancam "terbuang". Diperkirakan pemilih yang suaranya terbuang pada Pemilu 2024 mencapai 15,6 juta suara. 

Para pemilih itu terpaksa menggantungkan harapan kepada anggota legislatif dari parpol lain karena calon wakil rakyat yang mereka pilih gagal masuk parlemen.[] (Senin, 4 Maret 2024)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya