News Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:10

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Terancam Hukuman Mati

Lihat Foto Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Terancam Hukuman Mati Mantan artis Ammar Zoni. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari tangan Ammar, petugas menyita sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi. Ia kini terancam hukuman maksimal mati.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyampaikan, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, dengan denda sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Agung, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia terlibat dalam peredaran narkoba bersama lima narapidana lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam rutan. Barang haram itu diperoleh Ammar dari seseorang di luar Rutan Salemba melalui perantara sesama napi.

“Para tersangka memperoleh narkotika dari MAA alias AZ, yang mendapat pasokan dari pihak luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” jelas Agung.

Aksi ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Saat ini, ia masih menjalani hukuman empat tahun penjara setelah vonis banding atas kasus serupa pada 2024.

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi empat tahun.

Kasus ini merupakan kali ketiga Ammar tersandung perkara narkotika.

Polisi memastikan penyidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang diduga melibatkan pihak luar.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya