Banda Aceh - Pria berisinial FA (30 tahun) asal Desa Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dicokok polisi. Penangkapan terhadap pria 30 tahun itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang membungkus paket berisi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengatakan, FA ditangkap polisi di bengkel wilayah Desa Simpang Utama, Kecamatan Bandar, pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ini Tampang Pengguna Sabu yang Pegang Bokong Istri Orang di Aceh
"Awalnya kita dapat informasi di bengkel itu akan ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan mendapati FA sedang membungkus sabu," kata Iptu Radius Sianturi kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.
Setelah ditangkap, lanjutnya, polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu yang telah dibungkus dengan plastik klip.
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 189 kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
"Ada lima paket sabu masing-masing berisi 0,62 gram, lima plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang senilai Rp 450 ribu," ucap dia.
Selanjutnya, kata Sianturi, timnya melakukan penelusuran ke rumah FA di Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Bener Meriah. Polisi pun menemukan sembilan paket ganja yang dibungkus kertas nasi masing-masing seberat lima ons.
"Barang bukti serta terduga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya memungkasi. []