Hukum Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:01

Anak Buah Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini atas Ulahnya Merusak CCTV

Lihat Foto Anak Buah Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini atas Ulahnya Merusak CCTV Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (Foto: Humas Kejagung).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan kepada enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena menghambat penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023, keenam mantan anak buah Sambo itu adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama.

Selanjutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto.

Kemudian mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya akan menjalani sidang terpisah. Terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan menjalani sidang di ruang utama.

Sedangkan terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang di ruang 3.

"Agenda tuntutan pidana," tulis SIPP.

Diketahui, keenam terdakwa tersebut sengaja menghalangi proses penyelidikan kasus ini dengan merusak CCTV.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya