Hukum Selasa, 05 Juli 2022 | 22:07

Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang, Polisi Jangan Takut Menangkapnya

Lihat Foto Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang, Polisi Jangan Takut Menangkapnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung upaya Polda Jatim untuk menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, berinisial MSA.

Diketahui penangkapan MSA sempat terkendala. Namun, pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka. 

"Kalau ketiga orang yang tertangkap ini terbukti membantu lolosnya tersangka, maka patut dikenakan Pasal 216 KUHP, yaitu menghalang-halangi penyidikan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Juli 2022.

Kejadian penangkapan terekam dalam video di media sosial, di Jembatan Ploso, Jombang, dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA.

Bahkan informasinya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga di dalamnya terdapat tersangka. 

Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan. 

Dengan kegagalan ini, IPW menyatakan dukungannya kepada Polda Jatim menegakkan hukum terhadap tersangka MSA yang ditetapkan sejak 2019. 

Hal ini untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pecinta keadilan berada di belakang polisi. 

Baca juga:

Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Tangkap Guru Ngaji di Aceh

"IPW mendukung langkah Polda Jawa Timur di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian," kata Sugeng.

Polda Jawa Timur kata dia, harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personelnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. 

Menurut Sugeng, lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga. 

Segala daya upaya harus dikerahkan oleh polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum. 

Dalam proses hukum ini kata Sugeng, upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan. 

Baca juga:

Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Mamuju, Jalani Sidang Perdana

Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Sehingga, kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat. 

Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat di pengadilan. 

Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri. Lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulannya. 

Apalagi, sejak 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya