Hukum Rabu, 26 April 2023 | 12:04

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ibu Korban Terharu Diundang ke Polda Sumut

Lihat Foto Anak Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ibu Korban Terharu Diundang ke Polda Sumut Evi, ibu Ken Admiral. (Foto: IG Polda Sumut)
Editor: Tigor Munte

Medan - Polda Sumut sudah menahan AH, pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Medan bernama Ken Admiral.

Polda Sumut menggelar rilis kasus ini pada Selasa, 25 April 2023 malam. Ibu Ken Admiral bernama Evi, diundang saat rilis dan mengaku terharu atas undangan polisi.

Rilis itu sendiri dihadiri Irwasda, Direskrimum, dan Kabid Propam serta penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dijelaskan, dalam kasus ini polisi menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyebut, atas laporan ini polisi menetapkan inisial AH, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Anak Polisi di Medan Balbal Mahasiswa, Bapaknya Pejabat Polda Sumut Kena Imbas

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kami gelar, bukan merupakan tindak pidana," terangnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. 

"Kami lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Disebutnya, kasus ini bermula pada Rabu 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. 

Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. 

"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.

Sebutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Kasus penganiayaan ini viral media sosial. Video penganiayaan beredar luas hingga kepolisian bergerak cepat dalam dua hari terakhir. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya