Hukum Rabu, 26 April 2023 | 11:04

Anak Polisi di Medan Balbal Mahasiswa, Bapaknya Pejabat Polda Sumut Kena Imbas

Lihat Foto Anak Polisi di Medan Balbal Mahasiswa, Bapaknya Pejabat Polda Sumut Kena Imbas AKBP AH dan putranya dibawa ke Polda Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Kembali anak pejabat di negeri ini bikin ulah dengan menganiaya warga. Kali ini pelakunya putra polisi di Medan, Sumatra Utara. Korbannya seorang mahasiswa.

Kasusnya kini ditangani Polda Sumut. Pelaku berinisial AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ayah pelaku, AKBP Achirudin Hasibuan kena imbas dicopot dari jabatannya.

Begini ceritanya.

Semula ada pengakuan seorang bernama Dinda di media sosial. Mengungkap kejadian penganiayaan sadis terhadap adiknya bernama Ken Admiral.

Kejadian persisnya pada 22 Desember 2022 lalu. Dinda mengaku punya video penganiayaan itu, yang bahkan saat kejadian itu disaksikan AKBP AH, ayah dari pelaku.

Ini kutipan curhatan Dinda di medsos yang dipetik dari medantimes.co, Rabu, 26 April 2023.

"Saya Dinda, mewakili adik saya yang dipukuli, dihantam, dianiaya, dan dibenturkan kepalanya ke aspal sampai 16 jahitan dan masuk rumah sakit. Ulah dari Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achirudin hasibuan (Anggota Polda Sumut) yang ikut serta dalam pemukulan itu sambil mengarahkan bagian mana yang bisa membuat orang terkapar tidak bergerak (saya punya videonya berdurasi 5 menit lengkap dengan wajah Achirudin yang mengarahkan anaknya memukul adik saya guna info titik lemah tubuh manusia) sampai detik ini pelaku tidak ditahan.

Dimana keadilan yang pantas saya dapatkan? Apakah harus diviralkan dulu baru bergerak? Apakah harus seluruh Indonesia tau baru proses hukum dijalankan? Sampai saat ini saya masih menahan video tersebut karna saya hanya perlu keadilan.

Saya warga negara Indonesia yang taat akan semua aturan di Indonesia, masa saya kalah sama aparat negara yang saat kejadian malah menonton adik saya dihantam mati2an tidak bergerak oleh oknum? 

Malahan oknum ikut serta membantu pemukulan dengan mengajarkan menghantam orang? Saya harus lapor kemana lagi? Kasus sudah saya lapor sampai Polrestabes Medan dan Polda Sumut ditahan saya gatau sampe sekarang kasusnya gimana? Harus gimana sayanya?"

Video beredar

Lantaran kasus ini tak kunjung ditangani dalam empat bulan terakhir, video itu kemudian akhirnya beredar di media sosial.

Dalam video yang dilihat publik secara luas, tampak Ken Admiral dihajar seorang pria bercelana pendek di pelataran sebuah rumah.

Bagian kepalanya dibentur-benturkan ke aspal oleh pelaku hingga mengeluarkan darah. Pelaku juga tampak menendang beberapa kali ke tubuh korban.

Tampak pula seorang pria yang diduga ayah pelaku membiarkan pelaku menghajar korban hingga tak berdaya dan mengeluarkan darah dari bagian kepala. 

Narasi unggahan video itu menyebut peristiwa terjadi pada Desember 2022. Semula korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas rusaknya spion mobil korban.

Tiba di rumah pelaku, bertemu dengan abang pelaku dan AKBP AH yang merupakan ayah pelaku. 

BACA JUGA: Polresta Cirebon Ringkus Tujuh Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal

Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP AH. Selanjutnya AKBP AH disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. 

Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut. Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku.

Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Korban dipukuli, dan ditendang hingga kepalanya berulang kali dibenturkan ke aspal.

"Kau bilang aku bencong, kau bilang," ucap pelaku sambil membenturkan kepala korban ke aspal.

Korban berulang kali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran pelaku naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Peristiwa itu kabarnya bermula pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu pelaku menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian pelaku memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, pelaku menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkan korban.

Kamis, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Hingga korban kembali mendapatkan penganiayaan.

Tersangka

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, kasus itu kini sudah tahap penyidikan. 

Pelaku yang berinisial AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

"Kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Kombes Sumaryono.

Disebutnya, polisi menerima dua laporan. 

Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Menetapkan tersangka atas nama AH. 

BACA JUGA: Kopassus Tegaskan Anggotanya tidak Terlibat Penganiayaan Staf PA Karaoke Boyolali

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah digelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

AH bakal dijerat terkait penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Langgar Kode Etik

Akibat ulah anaknya dan membiarkan penganiayaan di depan matanya, AKBP AH diproses oleh Propam Polda Sumut atas laporan pihak korban.

Dia terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya. 

AKBP AH merupakan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH pada Februari 2023.

AKBP AH dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP AH.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan krimum, dimana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah, di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Dudung, Selasa, 25 April 2023.

Dudung mengatakan, pada Selasa malam, AKBP AH dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya.

Moge

Beredar kabar, AKBP AH kerap pamerkan motor gede (moge) di akun Instagram pribadinya. 

Bahkan, ada postingan yang tidak patut untuk dicontoh, sebab ia tampak berdiri saat mengendarai moge, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain. [berbagai sumber]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya