Daerah Selasa, 20 September 2022 | 19:09

Anak yang Tega Bunuh Ayahnya di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Bui

Lihat Foto Anak yang Tega Bunuh Ayahnya di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Bui Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Pasangkayu - Seorang anak, Mursalim, 40 tahun, yang tega membunuh ayahnya sendiri di Dusun Sidodadi, Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 15 tahun bui.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi Opsi.id, Selasa, 20 September 2022.

Ronald Suhartawan mengungkapkan, Mursalim disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Pelaku terancam 15 tahun penjara," kata Ronald Suhartawan.

Sebelumnya, Ronald Suhartawan mengungkapkan, Mursalim membunuh ayahnya sendiri, M Yunus, 67 tahun, lantaran ayahnya sering berutang.

"Jadi, korban ini sering berutang dan yang membayar utang tersebut yakni pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri," kata Ronald Suhartawan.

Ia juga mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat Mursalim pulang dari tempat kerjanya memanen buah kelapa sawit.

"Setibanya di rumah, pelaku ditegur korban dengan ancaman, saya potong ko," katanya menirukan teguran korban.

Ronald Suhartawan menjelaskan, istri pelaku, Rini, yang tak lain adalah menantu korban yang sedang berada di halaman rumah mengaku, hanya mendengar pertengkaran di dalam rumah panggung tersebut.

"Istri pelaku ini sedang berada di halaman rumah tempat pembunuhan terjadi," kata Ronald Suhartawan.

Saat terjadi pertengkaran, kata dia, Mursalim menggunakan sebilah parang, sedangkan Yunus ayahnya menggunakan tombak.

"Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak berani melerai karena benda tajam yang digunakan pelaku dan korban," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya