Medan - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan dilakukan setelah diperiksa Propam. Achirudin membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
Terhadap Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus) sebagaimana dismapaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, 26 April 2023.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," kata Hadi dilansir dari IG Polda Sumut.
BACA JUGA: Anak Polisi di Medan Balbal Mahasiswa, Bapaknya Pejabat Polda Sumut Kena Imbas
Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tukas Hadi. []