Jakarta - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan pembayaran denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerinx atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2022.
Selain hukuman penjara, penabuh drum Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sementara hal yang meringankan Jerinx ialah terdakwa bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata Jaksa. []