Aceh Barat Daya - Anggota polisi dari Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pria bejat berinisial BAK (51), warga Kota Banda Aceh, di sekitar Pantai Ulee Lheue, Rabu, 30 Maret 2022.
Pria ini ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban berusia 10 tahun itu menggunakan pisau.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan tindak perkosaan sudah dilakukan sejak Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
"Selain mencabuli dan memerkosa, korban juga diancam dengan sebilah pisau. Pelaku juga menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya," kata Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu, 3 April 2022.
Dia berujar, korban menerima perlakukan sadis seperti itu di dua lokasi berbeda. Korban yang sudah tidak tahan lagi kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian, sesuai Laporan Polisi nomorLPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh hingga pelaku berhasil diringkus.
M Ryan menambahkan, dari keterangan yang diperoleh pihaknya, kejadian pertama pada Februari 2022. Ketika itu korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.
Kemudian, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sembari mengancam dengan sebilah pisau. Di saat yang sama tangan kiri melakukan pelecehan seksual.
Dia melanjutkan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. Saat korban sedang duduk sendiri, pelaku tetiba duduk di samping korban serta langsung mengeluarkan sebilah pisau jenis cutter berwarna biru.
"Korban ditariknya untuk duduk di atas pangkuannya dan akhirnya pelaku memperkosa korban. Atas kasus itu pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya memungkasi. []