Daerah Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:03

Andi Sudirman Siap Dilantik Jadi Gubernur Sulsel Tanpa Wakil

Lihat Foto Andi Sudirman Siap Dilantik Jadi Gubernur Sulsel Tanpa Wakil Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Opsi/RA)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengaku bersedia jika nantinya dia menjadi Gubernur Sulsel tanpa Wakil Gubernur (Wagub). Dia mengatakan masih memiliki sekda dan asisten yang akan membantunya.

"Kalau memang sudah harus menjalankan seperti itu (tanpa wakil) kan intinya masih ada sekda, asisten," tegas Sudirman selepas menghadiri Mubes IKA Unhas di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat 4 Maret 2022.

Sudirman mengatakan semua Sumber Daya Manusia (SDM) Pemprov Sulsel bisa saling membantu untuk mengisi kekosongan kursi Wagub jika nantinya dia memimpin Sulsel tanpa Wagub.

"Kita sama-sama saling bersatulah, sama-sama membantu," kata Sudirman.

Sudirman sendiri sudah hampir dipastikan memimpin Sulsel tanpa Wagub karena pengusulan Wagub hanya dapat dilakukan sebelum tanggal 5 Maret, dengan catatan Gubernur Definitif telah dilantik presiden.

Muncul banyak tanggapan dari berbagai pihak. Sudirman dinilai tidak proaktif dalam mengejar pelantikannya sebelum tanggal 5 Maret. Sehingga banyak pihak berspekulasi bahwa hal ini sengaja dilakukan agar Sudirman memimpin Sulsel tanpa Wagub.

Desakan agar kursi Wagub segera di isi juga muncul dari DPRD Sulsel. Bahkan semua fraksi sepakat ingin kursi Wagub di isi agar pemerintahan dapat dijalankan dengan baik dan efektif.

Salah satu tindakan yang DPRD Sulsel lakukan adalah berupaya menyurati presiden agar Gubernur Sulsel memiliki Wagub.

"Surat saya tanda tangani ditujukan ke Presiden. Surat itu bentuk kesepakatan bersama atau keinginan semua fraksi agar pak gubernur ada pendamping atau wakil gubernur," ungkap Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Kamis 3 Maret.

"Melalui rapim terakhir itu diputuskan untuk pimpinan segera kembali bersurat ke Jakarta. Ini untuk mengetahui sejauh mana tahapan atau mekanisme pelantikan beliau (Plt Gubernur)," bebernya.

Sesuai aturan, untuk dapat melakukan pengusulan Wagub, Sudirman harus dilantik terlebih dahulu sebelum tanggal 5 Maret.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur pengisian jabatan wagub kosong dilakukan bila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Jika Sudirman dilantik setelah tanggal 5 Maret maka ia akan menjadi Gubernur Sulsel tanpa Wagub. Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menduga Sulsel tanpa Wagub telah direncanakan.

"Katanya tidak mungkin-mi terkejar lagi hingga 5 Maret. Sepertinya sih direncanakan memang tak ada wagub," kata Selle kepada detikSulsel, Selasa 1 Maret.

Selle menyebut Sudirman bisa saja dilantik sebelum tanggal 5 Maret jika ia benar-benar serius untuk melakukannya.

"Dia punya akses. Namun kalau tidak (serius) ya mungkin sudah takdirnya orang Sulsel. Ada suatu masa, pemerintahannya tidak lengkap," tuturnya.

PAN sebagai parpol pendukung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman saat Pilgub Sulsel 2018 lalu juga mengkritik tindakan Sudirman yang tidak proaktif dalam menyelesaikan pelantikannya dengan segera.

"Selaku anggota DPRD, anggapan masyarakat seperti ada rekayasa permainan waktu pelantikan di ulur-ulur. Saya kira ini ada permainan tidak benar," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos, Kamis 3 Maret. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya