News Kamis, 31 Maret 2022 | 11:03

Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

Lihat Foto Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: Liputan6.com)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa resmi menghapus kebijakan yang melarang anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut dalam seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Berbicara dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022, Andika mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto, dikutip Opsi pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kolonel Dwiyanto kemudian menjawab bahwa keturunan yang dimaksud adalah keturunan pelaku kejadian tahun 1965-66 dan berdasar pada TAP MPRS Nomor 25.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," ucap Dwiyanto.

Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Opsi/Dok.TNI)

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun `65," jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," ujar Andika melanjutkan.

Jenderal Andika mengatakan dirinya bakal tetap patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Akan Pecat Prajurit TNI yang Terlibat Kekerasan

Baca juga: Profil Perjalanan Karier Jenderal Andika Perkasa hingga Berhasil Jabat Panglima TNI

"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," imbuh dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya