News Jum'at, 26 November 2021 | 15:11

Andika Perkasa Temui Mahfud MD, Bahas Papua dan Pelanggaran HAM Berat

Lihat Foto Andika Perkasa Temui Mahfud MD, Bahas Papua dan Pelanggaran HAM Berat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: dok. Puspen TNI)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Victor Jo

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, guna membahas soal penanganan Papua dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Dalam pertemuan yang digelar Kamis, 25 November 2021 itu, Mahfud MD mengatakan banyak berdiskusi dengan Jenderal Andika Perkasa. Namun satu yang menjadi topik pembicaraan mendalam, adalah soal pendekatan baru penanganan Papua.

"Banyak hal tadi didiskusikan, tapi kami akan menyampaikan yang selama ini menjadi `concern` kami, Kemenko Polhukam dan Mabes TNI, yakni dua hal saja. Pertama, pendekatan baru tentang penanganan Papua," ujar Mahfud MD kepada wartawan, dikutip Opsi pada Jumat, 26 November 2021.

Mahfud menuturkan, prinsip pendekatan yang dimaksud sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020.

"Intinya itu pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis," kata Mahfud MD.

Artinya, kata dia, di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri.

Sementara itu, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur. Dalam diskusi itu, Mahfud mengatakan Andika telah menjelaskan berbagai gagasannya tentang pendekatan baru itu.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa hal yang kedua adalah soal pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Salah satunya, adalah kasus Paniai yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan baru diumumkan pada Juli lalu.

"Yang menyangkut TNI ini nanti bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

 

"Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung pastinya," kata Mahfud. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya