Medan - Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Penrad berdiskusi dengan Wakil Gubernur Sumut, Surya, serta sejumlah pejabat daerah, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Fadly, Kepala Dinas PMPTSP Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultan Lubis, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Ahmad Rasyid Ritonga, dan Kepala Biro Umum Dedi Jaminsyah Putra.
Diskusi mencakup revisi undang-undang, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik, kondisi pendidikan, kesehatan, hingga pemekaran daerah.
Dalam pertemuan itu, Penrad Siagian menyampaikan bahwa DPD RI sedang berupaya menyeimbangkan kepentingan pemerintah daerah di tengah regulasi yang cenderung menarik wewenang ke pemerintah pusat.
"Semoga ini bisa memperkuat kewenangan daerah dengan adanya revisi UU Pemerintah Daerah," ujarnya.
Terkait revisi UU ASN, Penrad menyoroti dua tarikan utama: pengelolaan ASN yang diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau ASN Pemerintah Daerah dan dibebankan ke daerah.
Menurutnya, hal itu bukan sekadar soal karier ASN, melainkan adanya tarikan politik besar dari pemerintah pusat jika ASN sepenuhnya ditarik dan dikelola oleh pemerintah pusat.
"Kami ingin ASN menjadi abdi negara, bukan alat kepentingan politik. Jika ditarik pusat, para ASN bisa jadi tidak loyal ke daerah, jika ditarik di daerah potensi berdampak pada anggaran atau kapasitas fiskal untuk membiayai belanja pegawai," tegasnya.
Penrad juga mengusulkan perubahan aturan agar dana perusahaan besar seperti sektor perkebunan dan tambang dapat menempatkan dana mereka di bank Sumut, untuk mendukung perekonomian dan pembangunan Daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan akses pendidikan dan kesehatan di sejumlah wilayah Sumut-demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut, Surya mengungkapkan keprihatinan atas menurunnya bagi hasil perkebunan ke Provinsi Sumatera Utara.
"Kami berharap bagi hasil perkebunan bisa disamakan dengan bagi hasil minyak," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan rotasi pejabat daerah yang harus mendapat persetujuan KemenPANRB, sehingga memperlambat proses.
"Mengenai ASN serahkan pengelolaan ke daerah semua, tapi jangan semua proses pembiayaan masuk ke daerah, karena ada beberapa ASN struktural dari Kementerian" ujarnya.
Ia mengusulkan adanya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pembiayaan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK pernah diberi angin segar dengan anggaran APBN, tapi hanya untuk tahun pertama," kata dia.
Surya juga mengkritik proses seleksi ASN di kabupaten, di mana peserta lolos tes Computer Assisted Test (CAT), tetapi bupati diminta menandatangani persetujuan.
"Sebaiknya KemenPANRB sekaligus mengumumkan saat ada seleksi ASN untuk transparansi, karena sering kami selaku kepala daerah sering diprotes oleh masyarakat di Daerah" tambahnya.
Surya juga menyentil sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang sering menimbulkan dampak negatif di daerah, antara lain pertambangan dan juga ijin pub. Saat terjadi kerusakan lingkungan dan kerusuhan di pub kami di daerah tidak berwenang menutupnya," tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ahmad Fadly, mengeluhkan intervensi pemerintah pusat yang menuntut kondisi fiskal daerah tetap baik, namun bagi hasil tidak pernah adil.
"Kami meminta agar bagi hasil lebih adil. Dari sektor perkebunan tahun 2022 Rp 60 miliar, tahun 2024 turun Rp 20 miliar, dan kami tidak tahu apa parameternya," ujarnya.
Ia juga meminta aturan Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) yang lebih adil, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mengambil sumber daya alam di Daerah, kami berharap perusahaan itu memiliki NPWP berdomisili di Sumut.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMPTSP, Faisal Arif Nasution, menyampaikan kendala terkait perizinan berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021.
"Sebagai pelaksana PTSP, diatur oleh beberapa sektor dan kementerian terkait, tetapi revisi PP No. 5 Tahun 2021 sudah dua tahun belum selesai," katanya.
Ia meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan perubahan regulasi. "Pengawasan Provinsi dan Daerah tidak bisa dilakukan," ucapnya.
Terkait UU ASN, Faisal menyebut Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2021 sudah jelas mengatur rotasi diagonal, horizontal, dan vertikal, namun pelaksanaannya masih terkendala.
"Pelaksanaan PermenPanRB tersebut dilaksanakan sebenarnya sudah klir," katanya.
Kepala BKD, Sultan Lubis, mengungkapkan bahwa revisi UU ASN berpotensi mengubah pengangkatan eselon 1 dan 2 langsung oleh presiden.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar kantor regional BKN diberi kewenangan lebih besar untuk memaksimalkan proses koordinasi dan efisiensi.
"Kami dari BKD berharap ada pendelegasian di BKN Wilayah. Sistem mutasi seharusnya bisa didelegasikan dan memaksimalkan BKN Wilayah. Adanya aturan bahwa semua harus melalui koordinasi BKN merepotkan dan semoga bisa didelegasikan di kantor regional," ujarnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Ahmad Rasyid Ritonga menyampaikan ada banyaknya usulan pemekaran daerah (DOB) yang masuk ke gubernur. Ini menjadi tantangan tersendiri karena masih banyak persoalan pada DOB sebelumnya.
"Padahal kita di Sumut memiliki banyak masalah DOB. Menurut kami, sebelum dilaksanakan pemekaran daerah harus dipastikan PP yang mengatur pemekaran ini agar tidak mengulang persoalan yang telah lalu di pemekaran daerah," tegasnya.
Mengenai Pelayanan Publik, Kepala Biro Umum, Dedi Jaminsyah Putra, menyatakan mengenai
perkembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) di enam kabupaten/kota (Medan, Pematangsiantar, Asahan, Labuhan Batu, Tebing Tinggi dan Humbang Hasundutan), dengan rencana penambahan di Simalungun, Langkat, dan Nias.
Di akhir pertemuan, Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyerahkan plakat sebagai tanda ikatan bekerja bersama untuk Sumut dan demikian juga Pemerintah Provinsi Sumut yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Surya.[]