News Rabu, 14 Januari 2026 | 23:01

Anggota DPD Penrad Siagian Tegaskan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatra Harus Ditanggung APBN

Lihat Foto Anggota DPD Penrad Siagian Tegaskan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatra Harus Ditanggung APBN Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. (Foto:Fernandho Pasaribu/Opsi)

Jakarta - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap penanganan pascabencana alam di Sumatra Utara (Sumut) , Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Penrad saat mengikuti Rapat Paripurna DPD RI masa sidang ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Penrad menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar. 

Senator asal Sumatra Utara menilai, lebih dari sepekan sejak Keppres diterbitkan, belum terlihat langkah konkret yang dilakukan oleh satuan tugas yang dibentuk pemerintah.

"Satu minggu lebih keluar Keppres, saya tidak menemukan apapun yang sudah dilakukan oleh satgassus. Artinya kalau tidak didorong, jangan-jangan nggak kerja juga dan ketika yang namanya satgasus ini tapi kerjanya lambat yang menderita adalah masyarakat korban," kata Penrad dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Januari 2026.

Penrad menyampaikan bahwa DPD RI perlu segera membentuk instrumen pengawasan, baik dalam bentuk satgas, panitia khusus, maupun mekanisme lain, untuk mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Menurutnya, tanpa dorongan kuat dari DPD RI sebagai representasi daerah, kerja satgas berpotensi berjalan lambat dan berdampak langsung pada penderitaan masyarakat korban bencana.

"Itu mengapa sangat urgent DPD RI yang sebenarnya wajah daerah ini membentuk yang saya sebut tadi namanya apapun namanya apakah Satgas, Pansus dan lain-lain terserah, karena memang kita harus mendorong ini," ujarnya. 

Ia juga mengkritisi isi Keppres yang dinilai belum merinci secara jelas aspek pembiayaan, besaran anggaran, serta objek rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Penrad menegaskan bahwa kerusakan akibat bencana tidak hanya menyangkut infrastruktur publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, tetapi juga rumah warga serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

"Saya berharap karena tidak detail sampai ke hal itu di dalam Keppres, DPD RI harus mendorong itu. Kalau tidak sampai didorong, maka saya meyakini puluhan tahun tidak akan pulih sebagaimana awalnya dinamika ekonomi masyarakat di daerah-daerah dan itu pasti akan mempersulit daerah," tuturnya. 

Penrad menekankan pentingnya pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sepenuhnya didorong melalui APBN. 

Ia menilai, status bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tidak boleh menjadi alasan untuk membebani keuangan daerah. 

Menurutnya, kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan untuk menanggung beban rehabilitasi dan rekonstruksi secara mandiri.

"Yang berikutnya dari Keppres ini agar tidak lagi memberatkan (pemerintah daerah) karena status bukan bencana nasional, koordinasi diambil oleh pusat melalui keppres ini, supaya kita mendorong pendanaan itu berasal dari APBN. Efisiensi ini tidak akan memungkinkan dan memampukan daerah untuk mampu melakukan rehab dan rekon," ungkapnya. 

Selain itu, Penrad juga menyoroti kebijakan moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan izin-izin konsesi yang dikeluarkan Presiden pascabencana. 

Ia berharap moratorium tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang dan kebijakan perizinan yang selama ini dinilai berkontribusi pada terjadinya bencana ekologis.

Penrad mengingatkan bahwa terdapat ratusan hingga ribuan korporasi yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan. 

Ia mengkhawatirkan moratorium tidak berjalan efektif apabila tidak dikawal secara ketat, mengingat masih ditemukannya aktivitas perkebunan yang tetap berproduksi meski kebijakan moratorium telah diberlakukan.

Berkaca pada kondisi di Sumatra Utara, Penrad menilai lemahnya pengawasan terhadap konsesi telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana. 

Ia bahkan mengingatkan bahwa wilayah lain seperti Papua berpotensi mengalami kondisi serupa jika momentum moratorium ini tidak dimanfaatkan untuk menata ulang kebijakan tata ruang secara serius.

Menurut Penrad, isu rehabilitasi pascabencana dan moratorium HGU merupakan persoalan kewilayahan yang menjadi tanggung jawab moral dan politik DPD RI. 

Ia menegaskan, tanpa pengawalan yang kuat, masyarakat daerah akan kembali menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.

"Saya berharap ini menjadi tugas DPD RI karena ini menyangkut kewilayahan dan menyangkut daerah. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban," ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya