Daerah Rabu, 29 Mei 2024 | 10:05

Anggota DPD RI Terpilih Minta Futasi Lakukan Gerakan Reklaiming Lahan Gurilla Siantar

Lihat Foto Anggota DPD RI Terpilih Minta Futasi Lakukan Gerakan Reklaiming Lahan Gurilla Siantar Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Penrad Siagian. (Foto:Istimewa)

Siantar – Pdt. Penrad Siagian, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara kunjungi Kampung Baru Gurilla dan meminta Futasi agar melakukan gerakan reklaiming lahan di Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis, 23 Mei 2024.

Pasca Penetapan terpilih sebagai Anggota DPD RI, Penrad Siagian Kembali menyambangi Gurilla. Kedatangannya itu guna memberikan semangat, dorongan, dan dukungan kepada petani yang tergabung dalam Forum Tani Sejatera Indonesia (FUTASI).

Ia mengatakan Okupasi yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun selama tiga tahun terakhir ini telah merugikan masyarakat, tidak hanya material tapi juga non material.

Bahkan, sambungnya, kekerasan demi kekerasan telah dialami masyarakat Kampung Baru Gurilla oleh berbagai oknum yang mengatasnamakan PTPN III.

Dalam proses okupasi tersebut, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di kampung Baru Gurilla pada tahun 2023 yang lalu.

Dalam pertemuannya dengan masyarakat di Kampung Baru Gurilla tersebut, Penrad meminta Futasi agar segera menyiapkan dokumen untuk reklaiming.

Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah. 

Maka, lanjutnya, dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reklaiming. 

Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah.

"Dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reclaiming," kata Penrad. 

Ia menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang wilayah kota Pematangsiantar menjelaskan, poinnya bahwa tidak ada lagi kawasan perkebunan PTPN III Kebun Bangun di Pematangsiantar. 

“Segera lakukan reklaiming lahan karena FUTASI sudah menguasai lahan dua puluh tahunan lamanya, ini adalah hak kewargaan yang dijamin undang-undang," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta agar pihak PTPN segera mencabut tanaman sawit mereka di lahan Futasi. Karena aturan dari Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak ada lagi areal perkebunan di kawasan kota, tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar wali kota Pematangsiantar dapat bertindak untuk kepentingan masyarakatnya.

"Pemerintah itu harusnya hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, karena untuk itulah rakyat memilihnya. Jadi, kebijakan wali kota harusnya berorientasi pada kepentingan warganya," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua FUTASI Tiomerli Boru Sitinjak menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Pdt. Penrad Siagian.

"Atas kunjungannya telah memberikan dukungan dan edukasi kepada kami, sehingga semakin solid berjuang, bertahan di tanah kami yang sedang di Ekspansi oleh penjajah," ucap Tiomerli. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya