Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni mengapresiasi adanya pergantian label atau desain halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, hal ini sekaligus memperkuat fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu sendiri.
"Sebenarnya keberadaan BPJPH ini kan sudah lama, dan dengan adanya pergantian label atau desain halal baru ini menjadi tanda beralihnya sebagian fungsi MUI (Majelis Ulama Indonesia) ke BPJPH terkait sertifikasi halal. Pada akhirnya hal ini akan memperkuat fungsi dari BPJPH itu sendiri. Oleh karenanya saya sangat mengapresiasi itu," kata Husni melansir Parlementaria, Senin, 14 Maret 2022.
Dia mengatakan, pihaknya berharap dengan beralihnya otoritas atau wewenang sertifikasi halal ke BPJPH itu akan memudahkan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam memperoleh sertifikat atau label halal.
Pasalnya, selama ini para pelaku UMKM terutama yang berada di daerah-daerah mengaku sulit mendapatkan sertifikat halal. Meskipun telah mengajukan permohonan sertifikasi.
"Saya berharap peralihan otoritas atau wewenang sertifikasi halal ke BPJPH ini akan membantu atau memudahkan para UMKM dalam mendapatkan sertifikasi produk halal, yang selama ini menurut mereka sangat sulit diperoleh. Namun tentu tidak mengurangi kualitas dari proses uji coba pemberian sertifikat halal," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Label halal dengan desain baru itu berlaku secara nasional. Sehingga menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas label tersebut secara bertahap akan menggantikan label Halal yang dikeluarkan oleh MUI.
Pasalnya, sebagaimana ketentuan undang-undang, Sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.[]