Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah Polres Majalengka menetapkan DR sebagai tersangka dugaan kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap anak tirinya berinsial S.
"Saya mengapresiasi tindakan penyidik Polres Majalengka atas penetapan tersangka tersebut. Saya pun meyakini kepolisian profesional menangani kasus ini hingga pelaku diseret ke muka pengadilan," kata Kiai Maman kepada wartawan di Majalengka, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur ini, setelah korban berani menceritakan perilaku bejat ayahnya itu kepada kerabatnya, SU.
Bahkan tindakan keji itu telah dilakukan berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah.
Usai mendengar cerita pilu S tersebut, SU pun bertindak cepat dengan melaporkan pelaku DR ke Polres Majalengka pada tanggal 26 November 2022 lalu.
Kasus ini pun secara khusus mendapat atensi dari Kiai Maman lantaran tempat kejadian perkara di Jatiwangi, apalagi korban merupakan anak di bawah umur.
Dia berharap pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun yang juga penting, kata Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu, aparatur terkait bersama dengan publik perlu untuk memberikan trauma healing agar luka batin korban yang kadung tersayat oleh kelakuan bejat ayah tirinya itu cepat disembuhkan.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya kerabat, saudara, dan tetangga terdekat untuk bisa men-support korban hingga trauma dan luka batinnya bisa sembuh benar," ujarnya.
Di lain sisi, kata Kiai Maman, kasus ini bisa jadi semacam fenomena gunung es lantaran korban adalah pihak yang tak berdaya dan biasanya takut untuk melaporkan ke aparat kepolisian. Apalagi pelakunya sendiri adalah sang ayah yang harusnya menjadi panutan.
Untuk diketahui, Polres Majalengka akhirnya menetapkan DR, ayah tiri korban sebagai tersangka kasus pemerkosaan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat lalu, 9 Desember 2022.
Penyidik telah mengantongi hasil visum serta sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Baca juga: Kiai Maman Sebut Pemerintah dan Swasta Belum Banyak Sediakan Fasilitas Umum Ramah Difabel
Baca juga: FPKB ke Cianjur, Maman: Jangan Sampai Penderitaan Mereka Berlarut di Tenda Pengungsian
Saat ini, pelaku pun sudah ditahan untuk 20 hari ke depan sambil penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diteruskan ke kejaksaan.